JAMBI - Meski Kota Jambi termasuk zona merah penyebaran Covid-19, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tetap mengizinkan pelaksanaan solat Idul Adha berjamaah tahun 2021.
Namun begitu, Pemkot Jambi tetap memberikan syarat untuk pelaksanaan solat Idul Adha 1442 Hijriyah di Kota Jambi, baik di mesjid maupun di lapangan terbuka.
Menurut Wali Kota Jambi Syarif Fasha, diperbolehkannya solat berjamaah di masjid atau lapangan setelah mempertimbangkan zonasi potensi penularan Covid-19 di tingkat rukun tetangga (RT) yang ada di Kota Jambi.
"RT yang masih berada dalam zona orange hingga zona merah pandemi Covid-19, tidak diperkenankan melakukan solat Idul Adha di masjid, mushola ataupun di lapangan dalam RT-nya," ujarnya, Sabtu (17/7/2021).
Baca Juga: Yuk Ketahui Hal-Hal yang Dilakukan Sebelum Sholat Idul Adha
Dia menambahkan, bila di RT tersebut masih dalam zona orange atau merah, bisa bergeser ke RT yang tidak di zona orange.
"Sedangkan bagi RT yang masuk zona hijau dan zona kuning, boleh digunakan tempat ibadahnya untuk salat Idul Adha berjamaah," tukas Wali Kota Jambi.