JPU KPK Ajukan Banding atas Vonis Rohadi, Ini Alasannya

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 19 Juli 2021 14:21 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mahkamah Agung (MA) tersebut juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 14 Juli 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan," imbuhnya.

Hakim Usada menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Rohadi tersebut tidak dikurangkan dengan masa penahanan. Sebab, saat ini Rohadi sedang menjalani hukuman pada perkara sebelumnya yang telah dinyatakan inkrakh. Sehingga, ia tidakenjalani masa penahanan selama proses penyidikan hingga penuntutan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya