JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding terhadap atas vonis tiga tahun enam bulan, mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.
"Tim JPU yang diwakili Januar Dwi Nugroho, hari ini (19/7/2021) telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Baca Juga: Mantan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Penjara
Ali menjelaskan, alasan Jaksa penuntut melakukan permohonan upaya hukum banding dimaksud yaitu terkait aset milik Rohadi yang tidak sepenuhnya di-recovery dalam putusan tersebut. "Adanya beberapa aset milik Terdakwa Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana dalam surat tuntutan Tim JPU dalam rangka aset recovery," jelasnya.
"Uraian selengkapnya termuat dalam memori banding yang akan segera disusun dan kami serahkan kepada pengadilan Tinggi Jakarta," tambahnya.
KPK berharap Majelis Hakim pada tingkat banding mengabulkan permohonan banding JPU KPK tersebut. "Mengingat salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera ialah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Baca Juga: Saksi Akui Berikan Uang ke Eks Panitera PN Jakut Rohadi
Sebelumnya, Mantan Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi divonis tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rohadi juga diganjar untuk membayar denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mahkamah Agung (MA) tersebut juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 14 Juli 2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan," imbuhnya.
Hakim Usada menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Rohadi tersebut tidak dikurangkan dengan masa penahanan. Sebab, saat ini Rohadi sedang menjalani hukuman pada perkara sebelumnya yang telah dinyatakan inkrakh. Sehingga, ia tidakenjalani masa penahanan selama proses penyidikan hingga penuntutan.
(Arief Setyadi )