Ia menambahkan, pembubaran acara hajatan dilakukan sebagai upaya menjalankan ketentuan PPKM Darurat. Dia meminta masyarakat memahami akan aturan tersebut. Sebab, situasi pandemi corona sedang mengalami peningkatan drastis. Untuk itu, masyarakat harus paham untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Adapun warga yang masih nekat menggelar hajatan itu, langsung dibubarkan dan pembongkaran tenda pesta pernikahannya. Keluarga penyelenggara hajatan juga diminta membuat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
”Kita minta jangan diulangi, dan tidak ada sanksi apapun, selain pernyataan,” pungkasnya.
Baca juga: Satgas Covid-19: Sebanyak 26% Kelurahan dan Desa di Indonesia Malas Pakai Masker
(Fakhrizal Fakhri )