Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan di Muara Gembong

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Senin 19 Juli 2021 09:00 WIB
Resepsi pernikahan di Muara Gembong, Bekasi, dibubarkan petugas (Foto: Istimewa)
Share :

Ia menambahkan, pembubaran acara hajatan dilakukan sebagai upaya menjalankan ketentuan PPKM Darurat. Dia meminta masyarakat memahami akan aturan tersebut. Sebab, situasi pandemi corona sedang mengalami peningkatan drastis. Untuk itu, masyarakat harus paham untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Adapun warga yang masih nekat menggelar hajatan itu, langsung dibubarkan dan pembongkaran tenda pesta pernikahannya. Keluarga penyelenggara hajatan juga diminta membuat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

”Kita minta jangan diulangi, dan tidak ada sanksi apapun, selain pernyataan,” pungkasnya.

Baca juga: Satgas Covid-19: Sebanyak 26% Kelurahan dan Desa di Indonesia Malas Pakai Masker

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya