Kapok Dipenjara, Pemilik Cafe yang Langgar PPKM: Mending Bayar Denda

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 19 Juli 2021 15:12 WIB
Asep Luthpi Suparman (Foto: Ditjen PAS)
Share :

Menurut Asep, selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya, seluruh petugas memperlakukannya dengan baik. Ke depan, dirinya akan kembali mengelola usahanya dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

“Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha,” pungkasnya.

Asep diputus bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dia dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi.

Baca Juga:  Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan di Muara Gembong

Asep merupakan pemilik kedai kopi yang memilih dipenjara ketimbang membayar denda Rp5 juta lantaran dinyatakan bersalah melanggar aturan PPKM Darurat karena kedapatan melayani makan dan minum di tempat usahanya di masa pandemi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya