JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Barat mencatat sebanyak 10 tempat perkantoran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sepanjang 3-20 Juli 2021.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto mengatakan, jumlah itu didapat usai pihaknya melakukan pengawasan di seluruh gedung perkantoran atau perindustrian selama periode 3-12 Juli 2021.
"Sekitar 10-an (kantor) sudah kita tindak semuanya. Kita lakukan penghentian kegiatan sementara," kata Tri saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Total Denda PPKM Darurat di Majalengka Lebih Dari Rp185 Juta
Ia mengatakan, perkantoran yang banyak melanggar aturan selama PPKM Darurat yakni yang banyak beroperasi di Jalan Prepedan, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Sebab, di sana banyak industri rumahan yang bercampur dengan rumah penduduk.