Istilah Gonta-ganti, Corona Tetap Tinggi. Selengkapnya di iNews Room Kamis Pukul 18.00 WIB

MNC Media, Jurnalis
Kamis 22 Juli 2021 17:52 WIB
iNews Room. (Foto: MNC Media)
Share :

BUKAN lagi PPKM Darurat, pemerintah kini menggunakan istilah baru PPKM Level 3-4 di Jawa-Bali. Hal tersebut telah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tertulis dalam Inmendagri, sebagaimana yang sudah diteken Mendagri Tito Karnavian.

Dalam kesempatan sebelumnya, juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, terdapat 5 level transmisi komunitas COVID-19, terdiri dari level 0-4. Level-level ini mengindikasikan tingkat situasi pandemi mengacu pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).


Baca  juga: Update Corona 22 Juli 2021: Positif 3.033.339 Orang, 2.392.923, Sembuh dan 79.032 Meninggal

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya