SIM Habis saat PPKM Darurat? Ini Solusi dari Dirlantas Polda Metro

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 22 Juli 2021 21:44 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo. (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengumumkan, bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dan PPKM Level 4 21-25 Juli 2021, bisa memperpanjang pada pekan depan. 

"Benar pelayanan SIM bagi masyarakat yang habis masa berlakunya selama PPKM Darurat dan Level 4 bisa memperpanjang pada 26 Juli sampai 2 Agustus," ujar Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (22/7/2021).

Ia menyebutkan, meskipun masa berlaku sudah habis, masyarakat tidak perlu membuat SIM baru, namun cukup dengan mekanisme perpanjangan.

Baca juga: Promo di Medsos, Dua Pemalsu Tes PCR dan Kartu Vaksinasi Ditangkap

"Ya selama melaksanakan perpanjangan pada pekan depan (26 Juli sampai 2 Agustus) tidak perlu melaksanakan mekanisme penerbitan baru," kata Sambodo.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya