Polisi Tangkap Muncikari Jual Anak untuk Pasangan Sesama Jenis

Antara, Jurnalis
Kamis 22 Juli 2021 11:39 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Rico mengatakan perbuatan pelaku HN dapat dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana.

Baca juga: Tawarkan Jasa Prostitusi ke Tamu Villa di Puncak, 2 Mucikari Ditangkap

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya