"Sehingga pemilihan lokasi di wilayah terpencil di Tanah Air diharapkan agar berkah dari qurban ini dapat turut dirasakan masyarakat di seluruh tanah air,“ ujarnya.
Sementara Direktur Eksekutif Laznas BSMU, Sukoriyanto Saputro mengatakan, mengucapkan terima kasih kepada BPKH karena telah mempercayakan Laznas BSMU sebagai mitra penyalur qurban pada Idul Adha 1442 H ini.
"Semoga daging hewan qurban yang disalurkan dapat memberikan manfaat dan keberkahan dalam menebar kemaslahatan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan,” katanya.
Mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 16 Tahun 2021 agar tidak melakukan pemotongan hewan pada 10 Dzulhijjah, maka proses penyembelihan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Adha atau pada hari tasyrik, dan dilakukan di beberapa Rumah Potong Hewan (RPH). Pemotongan di lokasi zona merah, telah dilengkapi surat ijin dari petugas.
Pemberian bantuan ini, sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan Nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.
(Sazili Mustofa)