Selain itu, tersangka lain yakni DP pun langusng turun dari motornya dan langsung mengalungkan celurit ke leher korban agar menyerahkan serta motor yang dibawa korban di lokasi.
"Akhirnya korban menyerahkan seluruh barang yang diminta para pelaku dan mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor Honda scoopy dan 2 buah HP, kemudian melarikan diri," terangnya.
Baca Juga: Bukan Kaleng-Kaleng, Maling Ini Nekat Curi Tank Tentara
Korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Koja. Setelah melakukan pencarian, petugas langusng meringkus kedua pelaku yang bermukim tidak jauh dari lokasi kejadian.
Atas tindak perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) ke-2e KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. "Adapun barangbukti yang diamankan dua buah motor, handphone, celurit dan pistol korek api," tutup Wahyudi.
(Arief Setyadi )