"Mengambil sejumlah uang yaitu Rp53.608.000 dari laci kasir dan dari brangkas. Di hari itu juga, si pemilik sadar mengetahui tokonya kecurian dan melapor ke SPKT dan ditindaklanjuti oleh Resmo," ucapnya.
Baca juga: Dijambret dan Dipukuli, Anak Kecil di Jakpus Ini Trauma
Stelah dilakukan pengembangan, pelaku Anas lansung dibekuk di kediamannya.
"Dilaksanakan pengembanagan, di laporkan jm 10 WIT dan di pukul 13.40 sudah berhasil ditangkap berikut barang buktinya yang sempat dia simpan di bawah Jembatan Gangbesi. Tersangka ditangkap di rumahnya di Mangga Dua," ungkap Kapolres.
Tersangka Anas saat ini ditahan di sel tahanan Polres Ternate dan diancam dengan 363 ayat 1 KUHPidana sub pasal 362 dengan ancaman penjara 7 tahun.
(Qur'anul Hidayat)