Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin saat Belanja, Tuai Pro Kontra. Selengkapnya di iNews Siang Selasa Pukul 11.00 WIB

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 27 Juli 2021 10:37 WIB
iNews Siang.
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 di Jawa-bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Perpanjangan PPKM Level 4 dilakukan guna menekan laju penularan Covid-19. 

Pedagang dan pembeli yang akan bertransaksi di pasar diwajibkan membawa surat atau sertifikat telah menjalani vaksin Covid-19.

Kebijakan inipun menuai pro dan kontra. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengaku tidak setuju dengan usulan agar pengunjung mal menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

"Menurut kami harusnya screening dilakukan di lingkungan pasar atau area lain yang prokesnya masih belum optimal," kata Ellen. 

Hal serupa juga terjadi pada pedagang di pasar Tanah Abang yang mengeluh aturan ini berdampak pada sepinya pembeli yang berbelanja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya