JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 di Jawa-bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Perpanjangan PPKM Level 4 dilakukan guna menekan laju penularan Covid-19.
Pedagang dan pembeli yang akan bertransaksi di pasar diwajibkan membawa surat atau sertifikat telah menjalani vaksin Covid-19.
Kebijakan inipun menuai pro dan kontra. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengaku tidak setuju dengan usulan agar pengunjung mal menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
"Menurut kami harusnya screening dilakukan di lingkungan pasar atau area lain yang prokesnya masih belum optimal," kata Ellen.
Hal serupa juga terjadi pada pedagang di pasar Tanah Abang yang mengeluh aturan ini berdampak pada sepinya pembeli yang berbelanja.
Baca juga: Syarat Terbaru Terbang dari Bandara AP II Selama PPKM Level 4
Selain itu iNews Siang juga menyoroti masih banyaknya warga yang nekad mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dan memilih memakamkannya dengan protokol umum. Padahal selain melanggar hukum, aksi ini sangat berbahaya karena berpotensi penularan Covid-19.
Saksikan selengkapnya di iNews Siang bersama Loviana Dian dan Fandi Hasib secara langsung pukul 11.00 WIB hanya di stasiun televisi iNews. Program ini juga dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+.
(Qur'anul Hidayat)