Ingat! KTP Elektronik Pelanggar PPKM Level 4 Tangsel Diblokir Sebulan

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Selasa 27 Juli 2021 12:07 WIB
KTP Elektronik. (Foto: Okezone.com)
Share :

"KTP tetap punya fisiknya. Tetapi diblokir sistemnya. Jika dia mau urus adminduk gak bisa sebelum divalidasi. Seperti KTP hilang, sebelum blokir kebuka dia enggak bisa cetak. Kita buka sesuai Surat Pol PP," jelasnya. 

Setelah masa blokir lewat sekira satu bulan, maka sistem blokir akan dibuka dengan sendirinya. Warga Tangsel pun diminta untuk lebih memperhatikan prokes Covid-19.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya