Lebih lanjut, Yusri menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan surat swab PCR palsu untuk melakukan perjalanan atau syarat apapun. Itu karena hal tersebut bisa membahayakan keselamatan nyawa banyak orang.
"Karena dampaknya ini sangat berbahaya. Pemesan bisa terbang lengkap dengan PCR yang hasilnya negatif tanpa dites. Karena dia tidak dites, kemungkinan bisa saja dia bisa positif dan menularkan kepada yang lain," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, FN dijerat Pasal 35 dan 51 UU ITE No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU No 11 Tahun 2008, serta Pasal 263 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)