Penyandang Disabilitas Tanpa NIK Bisa Ikuti Vaksinasi, Begini Caranya

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 28 Juli 2021 10:37 WIB
Penyandang disabilitas.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), mendukung penuh program vaksinasi Covid-19 bagi penduduk penyandang disabilitas.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pendataan Pelaksanaan Program Vaksinasi Penyandang Disabilitas di Jawa-Bali yang dilaksanakan secara virtual sebagaimana dikutip dari rilis Puspen Kemendagri, Rabu (28/7/2021).

Zudan mengatakan, program vaksinasi bagi penyandang disabilitas dapat terkendala. Tidak jarang penduduk penyandang disabilitas, khususnya yang tinggal di rumah singgah atau panti asuhan dan sebagainya, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena adanya ketidakpastian domisili.

Baca Juga: CDC Tak Lagi Bolehkan Orang yang Sudah Divaksin 2 Dosis Lepas Masker

“Oleh karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu di mana penduduk yang bersangkutan itu tinggal, apakah bersama saudaranya atau di panti asuhan,” ujar Zudan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya