"Kalau bantuan uang tunai BST ditransfer itu kan keputusan Kemensos. Kalau di DKI Jakarta ditransfer kepada penerima harus dicari tahu dulu, itu bantuan BST atau memang bansos dari DKI Jakarta,” ucapnya.
Bantuan yang diberikan Pemerintah Pusat maupun Kota Depok tidak boleh ada pemotongan atau pungutan apapun.
Pemberian bansos kepada warga harus diserahkan secara utuh tidak boleh berkurang dari mulai nominal uang maupun barang. Jika ada pemotongan, hal itu tidak perbolehkan dan harus segera dilaporkan kepada petugas. "Tidak boleh ada potongan maupun kutipan dalam penyaluran bansos,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)