Pengantin Baru di Rejang Lebong Bengkulu Gagal Bulan Madu Usai Sebar Foto Bugil Siswi SMP

Endro Dwirawan, Jurnalis
Jum'at 30 Juli 2021 06:56 WIB
Polisi menangkap pengantin baru pelaku penyebar foto bugil siswi SMP.(Foto:iNews TV)
Share :

“Korban lantas menuruti permintaan pelaku dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku RW menyebarkan foto korban dan disebarkan ke teman-teman korban,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 45 junto pasal 27 ayat 1 undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp750 juta.

“Hingga kini, pelaku masih mendekam di sel tahanan Polres Kepahiang,” tandasnya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya