Persoalan Penting di Masa Pandemi, Ini Fakta-Fakta Soal Limbah Medis

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Sabtu 31 Juli 2021 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

Untuk penanganan limbah medis B3 lainnya, sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019. Identifikasi jenis limbah harus dilakukan dengan benar. Caranya adalah dengan melihat jenis limbah, karakteristik dan sumbernya. Umumnya, proses identifikasi ini dilakukan oleh unit kerja kesehatan lingkungan dan unit penghasil limbah di masing-masing rumah sakit.

Satu hal utama yang tak boleh luput dari perhatian adalah, cara penanganan tumpahan darah atau cairan tubuh lain yang ada di lantai. Pembersihan harus menggunakan perangkat alat pembersih dan ditempatkan di wadah terpisah. Maka dari itu, perangkat alat pembersih harus tersedia di tiap rumah sakit dan dilengkapi dengan pedoman penggunaan. Begitu pula pada penanganan limbah medis lain.

4. Kasus Pembuangan Limbah Medis Sembarangan

Salah satu Kasus pembuangan limbah medis terjadi di Bogor, Jawa Barat pada Februari 2021. Dilansir dari Okezone.com, tersangka membuang limbah medis penanganan Covid-19 pada 6 dan 8 Februari di sebuah TPSS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) di wilayah Bogor Selatan. Bahkan, tersangka juga membuah limbah medis tersebut di tempat peristirahatan jalan tol. 

Adapun limbah medis yang dibuang tersangka adalah masker, baju hazmat dan alat bekas tes cepat Covid-19. Tersangka membawa limbah itu dari sebuah perusahaan di daerah Depok, Jawa Barat. Ia kemudian dijerat dengan pasal 40 ayat 1 tentang pengelolaan sampah. Tak tanggung-tanggung, ancaman penjaranya bisa sampai 10 tahun. Tersangka juga bisa dikenakan pasal Pasal 104 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tetang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya