Aturan Baru Pemprov DKI, Makan di Warteg Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Sabtu 31 Juli 2021 09:37 WIB
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengungkapkan, masyarakat yang hendak makan di warteg ataupun restoran wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

"Jadi, ini berdasarkan surat keputusan Kadis Pariwisata DKI bahwa restoran di luar yang out door, warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai pukul 20.00 WIB. Kalau yang take away sampe 22.00, kemudian yang makan boleh sampai 20 menit harus menunjukkan surat vaksin," kata Ariza di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Selain restoran dan warteg, bagi pelanggan salon pun juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.

"Salon juga menunjukkan surat vaksin, salon sama restoran," tegasnya.

Baca Juga: 7,5 Juta Jiwa Warga Jakarta Sudah Divaksinasi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya