Gelar Pernikahan Putrinya saat PPKM Level 4, Ketua PCNU Jember Didenda Rp10 Juta

Antara, Jurnalis
Minggu 01 Agustus 2021 14:41 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanto memberikan keterangan saat pesta pernikahan Ketua PCNU Jember. (iNews/Bambang Sugiarto)
Share :

Selain adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam resepsi pernikahan anak Ketua PCNU Jember itu, juga ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan lainnya dengan mengadakan acara pernikahan di tengah penerapan PPKM yang dilakukan oleh seorang tokoh masyarakat lain di Jember.

"Ada lagi satu tokoh masyarakat yang diduga melanggar protokol kesehatan dan jika terjadi pelanggaran maka akan kami tindak tegas. Saat ini masih kami selidiki bersama TNI-Polri dan akan disidangkan juga jika terbukti melanggar," ujarnya.

Sementara Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan mengatakan dalam sidang tersebut tersangka dinyatakan melanggar protokol kesehatan dan hasil sidang memutuskan terdakwa dikenakan pidana denda Rp10 juta dengan kurungan 15 hari.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya