JEMBER - Satgas Penanganan Covid-19 menjatuhkan denda Rp10 juta kepada Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin atau yang biasa dipanggil Gus Aab. Denda itu dijatuhkan lantaran Gus Aab menggelar resepsi pernikahan anaknya di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Level 4 dinilai melanggar aturan dan kepada pihak penyelenggara langsung diberikan sanksi tegas," kata Bupati Jember yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Hendy Siswanto, melansir Antara, Minggu (1/8/2021).
Ia menjelaskan resepsi pernikahan itu berlangsung di Ponpes Darul Arifin di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari pada 28 Juli 2021. Acara tersebut tidak mengikuti protokol kesehatan sehingga pihaknya bersama TNI dan Polri melakukan penyelidikan.
"Digelar sidang pelanggaran protokol kesehatan. Dari sidang itu ada keputusan jelas yakni denda Rp10 Juta dan kurungan 15 hari karena dinilai melanggar protokol kesehatan," tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat lebih hati-hati saat pandemi dan jangan lihat dendanya, namun lihat dampaknya untuk melindungi rakyat terutama nyawa akibat Covid-19 ini.
Baca Juga : Ketua DPD RI Nilai Seniman-Budayawan Perlu Dapat Bantuan Khusus saat PPKM
"Kami minta tolong, agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Saya sebagai Ketua Satgas kembali mengingatkan karena tujuan kami dalam penerapan PPKM Level 4 untuk melindungi nyawa," katanya.