10 Tahun Buron, Warga Jerman Terpidana Penipuan Rp9,3 Miliar Menyerahkan Diri

Mohamad Chusna, Jurnalis
Senin 02 Agustus 2021 20:28 WIB
WN Jerman terpidana penipuan Rp9,3 miliar menyerahkan diri (Foto : Istimewa)
Share :

Untuk mencegah Meyer kabur keluar Bali, tim jaksa menghubungi pihak bandara dan pelabuhan. "Kita juga siapkan red notice jika terdakwa kembali kabur," ujar Jayalantara.

Meyer menjadi buronan terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012. Dalam putusan itu, dia dijatuhi hukuman dua tahun.

Kasus itu bermula saat Meyer menjual saham hotel miliknya senilai Rp9,3 miliar kepada warga negara Amerika, Michael Brag. Namun setelah dibayar, korban tidak kunjung mendapatkan saham.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya