JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 akan dilanjutkan mulai 3 sampai 9 Agustus 2021.
Namun begitu, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dalam penerapannya ada beberapa kabupaten kota di Jawa-Bali tidak akan melaksanakan PPKM level 4 lagi. Di mana 12 kabupaten kota masuk level 3 dan 1 kabupaten masuk level 2.
“Dalam penerapan PPKM level 4 dan 3 yang akan dilakukan pada tanggal 3 Agustus nanti terdapat 12 kabupaten kota yang masuk ke level 3 dan 1 Kabupaten masuk level 2,” ungkap Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Kepala BNPB : Jangan Alergi dengan PPKM, Itu Strategi Kita Mengendalikan Covid-19
Luhut mengatakan, ada beberapa wilayah yang harus kembali melaksanakan PPKM level 4 lagi. “Namun, beberapa kabupaten kota yang akhirnya harus kembali level 4. Bukan karena peningkatan kasus, tetapi lebih kepada peningkatan kasus kematian. Terkait detail kabupaten kota mana saja yang masuk dalam level 3 dan 4, akan dikeluarkan Instruksi Mendagri dalam waktu dekat ini,” tuturnya.