Berlakukan PPKM Level 4 dan 3, Gubernur Kalteng Berikan Sejumlah Arahan

Karina Asta Widara , Jurnalis
Selasa 03 Agustus 2021 19:51 WIB
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat menggelar jumpa press di Aula Jayang Tingang , Kantor Gubernur Kalteng
Share :

Di samping itu dilakukan penutupan sementara pelaksanaan kegiatan publik, seni, budaya, sosial kemasyarakatan dan kegiatan olahraga/perlombaan, mengatur dan membatasi acara-acara yang diselenggarakan oleh masyarakat, melarang perjalanan dari dan keluar kota Palangka Raya kecuali untuk kegiatan yang bersifat esensial atau mendesak.

Terkait penerapan PPKM Level 4 untuk Kota Palangka Raya dan meringankan beban masyarakat, Pemprov Kalteng akan mengambil langkah-langkah. Kebijakan tersebut di antaranya memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri dan kelompok masyarakat rentan, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan OJK yang berlaku.

Pemerintah juga menyiapkan dapur umum di lokasi-lokasi tertentu, memberikan bantuan vitamin dan obat-obatan bagi masyarakat yang menjalankan isolasi dan kelompok masyarakat rentan serta menyiapkan antigen untuk kepentingan tracing.

Turut hadir Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedy Prasetyo, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kajati Kalteng Iman Wijaya, Kabinda Kalteng Brigjen TNI Sinyo serta Pj. Sekda Prov Kalteng Nuryakin. (CM)

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya