Kasus Pengadaan Barang, Mantan Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 03 Agustus 2021 13:55 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar mantan Kepala Bagian Umum pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri, dihukum dua tahun penjara. Undang juga dituntut agar membayar denda sejumlah Rp100 Juta subsidair dua bulan kurungan.

Jaksa KPK meyakini, Undang Sumantri bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Undang Sumantri diyakini melakukan korupsi terkait beberapa proyek pengadaan pada Kemenag yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp23 miliar.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Undang Sumantri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata Jaksa KPK Heradian Salipi saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Undang Sumantri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp100 Juta subsidair kurungan pengganti selama dua bulan," imbuhnya.

Dalam melayangkan tuntutan kepada Undang, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan Undang yakni, karena jaksa menilai perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya