Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, karena jaksa menilai Undang berlaku sopan selama menjalani proses persidangan. Kemudian, Undang belum pernah dihukum; mengakui perbuatannya secara terus terang; serta terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka Undang Sumantri dinilai bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Pinangki Kemungkinan Satu Sel dengan Ratu Atut di Lapas Tangerang
Undang Sumantri diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011.
Kedua, Undang diyakini terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk jenjang Mts dan Madrasah Aliyah (MA) pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun anggaran 2011. adapun, total kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut mencapai Rp23 miliar.
(Angkasa Yudhistira)