KPK Limpahkan Berkas Perkara RJ Lino ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 03 Agustus 2021 18:34 WIB
Terdakwa RJ Lino, mantan Dirut Pelindo II.(Foto:Dok Okezone)
Share :

"Penahanan terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," imbuhnya.

Sekadar informasi, RJ Lino diduga merugikan keuangan negara dari segi pemeliharaan tiga QCC asal PT HuaDong Heavy Machinery (HDHM). Kerugian negara akibat pemeliharaan tiga QCC itu mencapai 22.828 dolar AS atau setara Rp329.065.620 (kurs dolar AS ke rupiah saat ini).

Sementara itu, KPK belum mendapatkan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan atau pengiriman tiga QCC tersebut. Sebab, HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) atau perusahaan yang memproduksi QCC itu, tak memberi data harga riil.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya