Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait pencatutan NIK ini. Soalnya, vaksinasi tidak menggunakan data Kemendagri.
”Tapi kalau kondisinya seperti Pak Wasit seharusnya beliau dilayani kalau memiliki administrasi kependudukan yang sah,” ucapnya.
Baca Juga: Vaksinasi Syarat Beraktivitas di Jakarta, Ini Kata Wagub Ariza
Persoalan pendataan ini, kata dia, sempat terjadi pada warga yang datanya belum diperbaharui. Tapi setelah diperbaharui tetap terkendala di data vaksin.
”Jadi, sempat ada warga yang statusnya awalnya kawin tapi diubah jadi cerai mati karena suaminya meninggal. Terkendala di data itu, kemudian kami update, tetap tidak bisa karena data vaksin tidak link ke Kemendagri,” tegasnya.
(Arief Setyadi )