Pengiriman 9.984 Ekstasi Dikemas Dalam Paket Makanan dari Makaysia Berhasil Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta

Isty Maulidya, Jurnalis
Selasa 03 Agustus 2021 20:39 WIB
Jumpa pers pengungkapan paket makanan berisi pil ekstasi dari Malaysia.(Foto:Okezone)
Share :

"Disembunyikan dalam bungkus makanan, jadi kalau dibuka orang melihat sekilas kacang, tapi kalau X-ray tampilan imagenya beda," papar Anton.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya