BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pemalsu kartu vaksinasi dan surat hasil pemeriksaan rapid antigen di Jalan Raya Industri Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kedua pelaku yakni AI dan HH, diketahui merupakan karyawan di tempat fotokopi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang mana adanya tempat fotokopi yang diduga menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan surat hasil antigen palsu.
”Saat ditelusuri, laporan tersebut rupanya terbukti,” katanya, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Tambun Selatan Jadi Zona Merah Covid-19, Kapolres Bekasi: Kita Kejar Herd Immunity ke Sana
Kemudian petugas mendatangi tempat tersebut guna melakukan dan klarifikasi informasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pemalsuan kartu vaksin dan surat antigen palsu itu dilakukan pelaku dengan mengandalkan mesin scan. Kartu vaksin dan surat hasil antigen mereka pindai hingga menjadi soft file.
”Didapati bahwa AI dan HH (karyawan) memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin, hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputer. Mereka kami amankan dengan barang buktinya,” ungkapnya.
Baca juga: Angkut Pemudik Idul Adha, 10 Travel Gelap Diamankan di GT Cikarang Barat
Menurut dia, awal mula ide pemalsuan ini muncul tatkala kedua pelaku menerima jasa memindai dokumen asli kartu vaksin dan hasil tes antigen.
Hasil pemindaian itu kemudian mereka simpan. Ketika ada masyarakat yang membutuhkan, mereka kemudian mengubahnya menggunakan aplikasi photoshop.
”Pelaku membuat dokumen tersebut dengan cara, men-scan dokumen asli dari pelanggan lalu disimpan untuk kemudian diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop,” jelasnya.