"Yang penting apakah betul-betul dibackup oleh uang sejumlah yang memang ditulis disitu sebanyak Rp2 triliun," ucap Dian.
Terkait penanganan perkara ini sendiri, keterangan Polda Sumsel terpecah menjadi dua. Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyebut anak almarhum Akidi Tio, Heriyanti telah ditetapkan sebagai terangka.
Baca Juga : PPATK Bakal Lapor Kasus Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio ke Kapolri
Namun, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di hari yang sama, namun berbeda jam meluruskan pernyataan Dirintelkamnya sendiri. Menurut Supriadi, Heriyanti belum dijadikan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, keberadaan uang Rp2 triliun masih diragukan sejumlah pihak. Polisi pun masih melakukan pendalaman terkait dengan hal itu.
(Angkasa Yudhistira)