BOGOR - Satpol PP Kota Bogor menyegel sementara 9 kafe hingga restoran yang kedapatan melanggar aturan PPKM Level 4. Adapun pelanggaran yang dilakukan karena membuka layanan makan dine in.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach mengatakan jumlah tempat usaha yang disanksi penyegelan itu terhitung selama perpanjangan PPKM Level 4.
"Penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar sudah dilakukan ada 9 tempat usaha yang ditutup sementara karena melanggar PPKM Level 4," kata Agustiansyach kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
Baca Juga: Viral! Uangnya Tinggal Rp11 Ribu, Bapak Ini Rela Dorong Motor demi Bisa Makan
Tempat usaha yang ditutup sementara itu berada di Jalan Pajajaran Indah 5 dan Jalan Binamarga 2. Pelanggarannya, tempat usaha tersebut diketahui membuka layanan makan di tempat atau dine in.