Langgar PPKM, 9 Kafe dan Restoran di Kota Bogor Disegel

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Minggu 08 Agustus 2021 20:05 WIB
Satpol PP Bogor segel kafe dan restoran yang melanggar aturan PPKM Level 4 (Foto: Putra R)
Share :

"Penutupan berlaku sampai PPKM selesai di Kota Bogor. Para pelanggar itu di antaranya restoran dan cafe. Pelanggarannya yaitu dine in," jelasnya.

Baca Juga:  Menko PMK Sidak Beras Batu di Pandeglang, Ini Hasilnya

Agustiansyah menjelaskan, bahwa selama masa PPKM Level 4, restoran dan kafe hanya diperbolehkan layanan delivery. Sedangkan, aturan makan di tempat hanya untuk pedagang kaki lima dengan waktu 20 menit dan maksimal 3 orang yang makan di tempat.

"Aturan ini berlaku sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bogor nomor 440/3986-Huk-Ham, tentang perpanjangan kedua PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor," tutup Agustiansyach.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya