Diperpanjang Sepekan, Detail PPKM Akan Dituangkan dalam Instruksi Mendagri

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 09 Agustus 2021 22:59 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021. Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam instruksi Mendagri secara lebih detail," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Luhut juga mengatakan bahwa terus melakukan komunikasi dengan berbagi pihak terkait keputusan perpanjangan PPKM ini.

"Dalam proses keputusan detail ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak, misalnya Asosiasi Mal, Perindustrian, dan sebagainya. Sehingga detil-detil pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan PPKM level 4,3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya