Baca Juga: Siap-Siap! 13 Polda Akan Terapkan Tilang Elektronik, Ini Daftarnya
Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Pengemudi Main HP, 30 Mobil Dinas Kena Tilang Elektronik
(Arief Setyadi )