Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini, Buka Pukul 08.00 WIB

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 09 Agustus 2021 07:43 WIB
SIM Keliling (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga:  Siap-Siap! 13 Polda Akan Terapkan Tilang Elektronik, Ini Daftarnya

Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Pengemudi Main HP, 30 Mobil Dinas Kena Tilang Elektronik

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya