Lebih lanjut, Pemprov DKI saat ini memperpanjang PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Pada masa perpanjangan PPKM ini, Andri menegaskan tidak ada perubahan kapasitas maupun jam operasional perkantoran.
"Kalau saya lihat Inmendagri-nya Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 sepertinya tidak ada yang berubah. Tetapi kita akan lihat apakah ada perubahan nanti atau tidak nanti akan dilihat. Tapi sampai dengan hari ini kami in line dengan Inmendagri tahun 2021," tutupnya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Syarat Perjalanan Kembali Disesuaikan
Sebagaimana diketahui, pemerintah memperpanjang masa kebijakan PPKM level 2, 3, dan 4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Namun, Aturan terkait bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di daerah level 4 tidak mengalami perubahan.
Adapun aturan terkait WFH ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021. Sejumlah daerah masih berada di level 4 diantaranya kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali, tidak ada yang turun level.
(Fakhrizal Fakhri )