JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di 8 ruas titik jalan ibu kota Jakarta mulai besok, 12 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diumumkan dalam konferensi pers, Selasa (10/8/2021).
Dalam konferensi pers tersebut dihadiri perwakilan dari Dishub dan Satpol PP DKI Jakarta mewakili Pemprov DKI Jakarta serta perwakilan dari TNI, yakni Kodam Jaya.
Pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.
Baca Juga: Wagub DKI Optimis Ganjil-Genap Bisa Kendalikan Mobilitas Warga
Ada 8 ruas jalan utama di ibukota yang akan memberlakukan ganjil-genap dengan pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB pada 12-16 Agustus 2021, berikut datanya: