JAKARTA - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Salah satu wilayah yang terdampak PPKM Level 4 DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca juga: Penyekatan Dihentikan, Jasa Marga Kembali Berlakukan Contra Flow di Tol Dalam Kota
Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid-19, dan penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Lalu anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
“Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin. Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).
Anies mengingatkan warga untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan, dan jangan sampai kendor. Dia mengajak semua pihak terus berusaha dan berdoa agar bisa segera melewati masa pandemi Covid-19.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Syarat Perjalanan Kembali Disesuaikan
Pemprov DKI Jakarta membuka sejumlah sektor dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini di antaranya, pusat perbelanjan/mal, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.