Sejumlah Sektor Dibuka Saat PPKM Level 4 DKI Jakarta, Ini Daftarnya

Widya Michella, Jurnalis
Rabu 11 Agustus 2021 17:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)
Share :

- Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Sarana Olahraga:

a. Ditutup sementara.

b. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:

1. Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB

2. Tanpa penonton; dan

3. Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Pamer Pencanangan JPM Kawasan Dukuh Atas Selesai Tahun 2022

- Kegiatan pada Moda Transportasi 

Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya