- Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Sarana Olahraga:
a. Ditutup sementara.
b. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB
2. Tanpa penonton; dan
3. Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Pamer Pencanangan JPM Kawasan Dukuh Atas Selesai Tahun 2022
- Kegiatan pada Moda Transportasi
Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(Fakhrizal Fakhri )