KHARTOUM - Pihak berwenang di Sudan akan mengekstradisi mantan presiden Omar Al-Bashir, dan dua pejabat lainnya, yang dituduh melakukan kejahatan perang dan genosida, untuk menghadapi Pengadilan Krimina Internasional (International Criminal Court/ICC), menurut sebuah pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Sudan yang dikeluarkan pada Rabu (11/8/2021).
Omar al-Bashir, yang memerintah Sudan dari 1989 hingga 2019, diduga secara pribadi memberikan perintah untuk menekan kekerasan dengan kekerasan di Provinsi Darfur dan membunuh populasi damai dari kelompok etnis Fur, Masalit dan Zaghawa, selama perang sipil antara 2003 dan 2008.
BACA JUGA: Dituduh Lakukan Genosida, Sudan Setuju Serahkan Mantan Presiden Omar Al-Bashir ke ICC
“Kabinet Menteri telah memutuskan untuk menyerahkan pejabat yang dicari ICC,” kata Menteri Luar Negeri Mariam al-Mahdi, dikutip oleh Sky News Arabia.
Pengacara Al-Bashir, Abu Bakr al-Jaali, menyatakan kepada CNN pada Rabu bahwa keputusan ekstradisi mengungkapkan konspirasi yang telah direncanakan. Dia mengatakan bahwa jika langkah ekstradisi diambil, itu akan menjadi bencana bagi Sudan.