BACA JUGA: Alami Gejala Covid-19, Mantan Presiden Sudan, Omar Al-Bashir Dirawat di Rumah Sakit
Omar al-Bashir digulingkan pada April 2019 setelah serangkaian konflik kekerasan, dimulai pada 2003. ICC mengeluarkan dua surat perintah penangkapan untuk presiden Sudan pada 2009 dan 2010 setelah pasukan pemerintah dilaporkan terlibat dalam pembunuhan massal dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada Desember 2019, Al-Bashir, yang saat itu berusia 75 tahun, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan tuduhan tambahan korupsi dan kepemilikan mata uang asing secara tidak sah.
Pihak berwenang menyita sekitar €6,9 juta (sekira Rp116 miliar), serta USD351.700 (sekira Rp5 miliar) dan sekitar 5,7 juta pound Sudan (hampir Rp187 juta) dari sang mantan presiden. Kemudian, Komisi Anti-Korupsi Sudan menyita semua aset Omar Al-Bashir, dan orang-orang yang dekat dengannya, jumlah yang dikatakan mendekati USD4 miliar.
(Rahman Asmardika)