JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan KPK sebagai lembaga negara tentu bekerja dengan panduan dan peraturan sesuai Undang-Undang (UU).
Hal ini untuk menjawab pertanyaan masyarakat tentang banyaknya perbahan di KPK semenjak dipimpin dirinya. Mulai dari mengubah juru bicara (jubir) KPK menjadi dua di masing-masing bidang, pengumuman penetapan tersangka, hingga perubahan aturan perjalanan dinas.
“Perubahan tentu bisa terjadi karena keniscayaan suatu era, selama yang dilakukan sesuai dengan Perencanaan Strategis KPK dalam Trisula pemberantasan korupsi, pendidikan masyarakat supaya tidak mau korupsi, pencegahan supaya tidak ada kesempatan dan peluang utk korupsi, penindakan supaya takut korupsi,” terangnya.
KPK berharap jubir bisa maksimal menerangkan setiap pesan kepada publik tentang aktifitas lembaga.
Dia menjelaskan KPK dalam melaksanakan tugas pokok, bekerja untuk mewujudkan tujuan penegakan hukum yaitu menjamin kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat yang maksimal.
(Baca juga: Kisah Nyai Dasima, 'Dipelet' Tukang Sado hingga Dibunuh di Kali Ciliwung)
“Saya rasa tidak ada satupun dari aktifitas lembaga yang akhirnya tidak dikaitakan dengan Pimpinan KPK, toh itulah resiko sebagai Para pimpinan dimanapun beradakan? Baik itu, pelaksanaan UU, kejadian tak terduga ataupun sekedar pernyataan. Tapi yang jelas, selain berjalannya seluruh pimpinan secara kolektif kolegial, tidak juga kita mau atau boleh melawan hukum. Selama kembali pada peraturan dan ketentuan UU, itu saja kuncinya, maka tidak perlu khawatir,” ungkapnya.
“Secara khusus karena kita sedang merayakan 1 Muharram atau tahun baru islam, dengan semangat anti-korupsi KPK akan terus menjadi lembaga negara yang siap sedia Move On setiap saat menuju kebaikan dan penyempurnaan,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait perjalanan dinas, Firli mengatakan hal ini sudah diatur dalam aturan perjalanan dinas KPK. Secara substansi aturan perjalanan dinas KPK dimaksud tidak berubah. Namun Perpim menegaskan agar ada harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 11 sebagaimana berikut:
(Baca juga: KKP dan BNN Amankan Kapal Ikan Diduga Terlibat Peredaran Narkoba)
1.Perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara;