JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak terima dengan penetapan perpanjangan masa tahanan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kuasa hukum menilai prosedur penetapan menyalahi aturan sebab surat perintah ditandatangani oleh wakil PT yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Bahwa surat penetapan perintah penahanan nomor 1831/penpid/2021 PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani wakil ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menimbulkan keditakpastian hukum dan merugikan hak asasi Imam Besar Habib Rizieq Syihab," kata Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan di kantornya, Jalan Matraman Raya No 64, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021).
Adapun pernyataan sikap terkait penetapan perpanjangan masa tahanan ditandatangani oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang ketuai Eggi Sudjana. Kemudian Ketua Tim Advokasi Rizieq Syihab, Aziz Yanuar. Ikatan Advokasi Muslim Indonesia, Abdulah Al Katiri, Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana, Muhammad Taufiq, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, Forum Komunikasi Alim Ulama Kiai Haji Ahmad Rifai Adam, Kaukus Pembela Imam Besar Rizieq Syihab dan Himpunan Bela Islam.
Abdul menyebut, penahanan Habib Rizieq tidak bisa dilakukan lantaran majelis hakim melakukan banding untuk memproses perkara RS UMMI Bogor sebagai pertimbangan hakim PT DKI Jakarta melakukan penahanan hingga kini belum terbentuk. Ia menilai penahanan tersebut melanggar pasal 27 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
"Penahanan harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari pengadilan negeri sepanjang tidak ada perintah penahanan dimaksud maka terdakwa harus dibebaskan dari tahahanan," ucapnya.
Berikut pernyataan lengkap Tim Kuasa Hukum terkait perpanjangan penahanan eks pentolan FPI, HRS:
Baca Juga : Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Tim Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan
1. Bahwa surat penetapan perintah penahanan nomor 1831/pen pid/2021 PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani wakil ketua majelis hakim PT DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugiakan hak asasi Imam Besar Habib Rizieq Syihab berdasarkan pasal 27 ayat 1 KUHAP bahwa yang berhak menahan adalah hakim Pengadilan Tinggi namun pada saat penetapan aquo diterbitkan ternyata majelis hakim banding belumlah terbentuk. Penahanan harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari pengadilan negeri sepanjang tidak ada perintah penahanan dimaksud maka terdakwa harus dibebaskan dari tahahanan.