2. Bahwa dalam butir pertimbangan disebutkan menimbang bahwa oleh karena masa penahanan terdakwa Muhamamd Habib Rizieq Syihab dalam perkara nomor 221 pidsus 2021 Pengadilan Negeri Jakarta Timur jo nomor 171 pidsus 2021 PT DKI Jakarta akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2021 sedangkan putusan majelis hakim PT Jakarta atas perkara tersebut menguatkan dengan hukuman 8 bulan dan masa penahanan berdasarkan putusan tersebut berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 maka untuk itu dipandang perlu untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Rizieq Shibab dalam perkara 225 pidsus 2021 Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
3. Bahwa pertimbangan tersebut dapat kami tafsirkan terhadap perkara prokes petamburan telah dijadikan perpanjangan perkara untuk RS UMMI hal ini dapat dilihat dari masa penahanan yang berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 yang kemudian disambung perintah penahanan tertanggal 9 Agustus 2021 untuk paling lama 30 hari dengan kata lain penetapan perintah penahanan tersbeut mendasarkan pada perkara prokes petamburan
4. Bahwa dalam perkara RS UMMI yang mulia Imam Besar Rizieq Shibab dari semenjak tahap penyidikan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan tidak pernah dilakukan penahanan. Pengadilan dalam perkara aquo juga tidak pernah memerintahkan penahanan oleh karena itu tidak dapat dibenarkan perpanjangan penahanan menggunakan perkara lain dalam hal ini perkara protokol kesehatan petamburan.
5. Bahwa surat perintah PT DKI tidakk dapat diterima sebagai suatu kenyataan hukum yang pasti. Surat perintah penahanan tersebut batal demi hukum. Ditegaskan kembali batal demi hukum. Diulangi kembali batal demi hukum dan oleh karenanya tidak dapat ditindaklanjuti
6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mendukung berbagai upaya hukum guna pemenuhan kepastian hukum dan hak asasi yang mulia Imam Besar Habib Rizieq Shihab dalam rangka pembebasannya dari penahanan dengan demikian status tahanan tidak lagi melekat pada diri yang bersangkutan.
(Erha Aprili Ramadhoni)