Selain tak ditahan, tambahnya, kliennya pun tak diharuskan wajib lapor lantaran Richard tak melakukan kejahatan yang luar biasa dan tak ada yang berbahaya. Ke depan, kliennya mungkin bakal dipanggil polisi untuk diperiksa dan di BAP sesuai peraturan hingga akhirnya berkas kasusnya itu akan dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan Jakarta.
"Insya Allah akan baik-baik saja dan kami juga optimis urusan Kartika Putri juga akan selesai. (Alasan tak ditahan) klien saya kooperatif, dijemput dia kooperatif, video beredar dia kooperatif, ketika dimintai keterangan semuanya juga dilakukan dengan baik, jadi dasar ini maka tidak ditahan," katanya.
(Qur'anul Hidayat)