Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan pihaknya menerima lima transgender yang ingin mengurus pergantian KTP dalam sehari.
Mereka yang ingin mengganti identitas dapat datang ke kantor dengan membawa KTP terdahulu dan Kartu Keluarga (KK).
KTP yang sudah kadaluarsa pun tetap bisa dipakai sebagai syarat mengganti identitas. "KTP mereka belum diperpanjang bisa ganti foto sekalian diupdate KTP nya menjadi seumur hidup," kata dia.
Baca juga: Mahkamah Agung AS Tolak Sidangkan Kasus Toilet Transgender
Sedangkan untuk transgender yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pihak Dukcapil akan melakukan pemeriksaan identitas di sistem kependudukan.
"Namun kalau memang datanya belum ada di sistem kami, maka akan kami terbitkan NIK dan kami rekam data diri yang bersangkutan, ini butuh waktu satu kali 24 jam," kata dia.
Baca juga: Pensiunan Polisi di Bogor Tiga Kali Gagal Divaksin karena NIK Sudah Dipakai Orang Lain