Transjakarta Sosialisasikan Penggunaan Sertifikat Vaksin Selama 3 Hari

Widya Michella, Jurnalis
Jum'at 13 Agustus 2021 17:47 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh pelanggan untuk memiliki serta menunjukkan surat bukti vaksinasi Covid-19, sebagai syarat menggunakan layanan Transjakarta.

Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte.

Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi menyampaikan, kebijakan ini seiring dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021.

Adapun kebijakan ini turut didukung oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Transjakarta Selidiki Pencopet Dalam Bus yang Viral

“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel.” ujar Prasetia dalam keterangan tertulisnya (13/8/2021).

Adapun kebijakan ini dikatakan Prasetia, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Pengumuman! Pengguna Transjakarta Wajib Tunjukkan Surat Bukti Vaksin Covid-19

Dalam SK disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik. Transjakarta sebagai BUMD tentunya mengikuti aturan yang berlaku serta dan dalam pelaksanaannya tetap berkoordinasi bersama Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasinya.

“Jadi selama 3 (tiga) hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” katanya.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Belum Jadi Syarat Klayaban di Jateng

Prasetia mengatakan, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte guna meminimalisir terjadinya antrean. Selain itu, dengan adanya kebijakan ini, Transjakarta nantinya akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan.

“Kami mengimbau, maayarakat untuk bekerja sama memenuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terus Kejar Target 11 Juta Vaksinasi Covid-19

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya