Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha menyebutkan pihaknya memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan SE Kapolri agar terjadinya perdamaian.
"Tadi ada kurang lebih 18 pertanyaan seputar bagaimana kronologi terjadinya perseteruan dengan pelapor. Kami akan menunggu komunikasi setelah ini," kata Gde Manik.
Baca Juga: Jerinx Gandeng Nora Alexandra di Polda: Saya Tiba Penuhi Panggilan
(Arief Setyadi )